
Keterangan Foto:Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi Golkar, Arhamuddin, bersama Pimpinan DPRD Sibolga Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, Ketua Fraksi Golkar Hj. Syuryanti Sidabutar, dan Anggota Zunifaty Ziliwu, saat membahas program legalisasi rumah di atas laut yang kini menjadi perhatian publik.
Keterangan Foto:Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi Golkar, Arhamuddin, bersama Pimpinan DPRD Sibolga Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, Ketua Fraksi Golkar Hj. Syuryanti Sidabutar, dan Anggota Zunifaty Ziliwu, saat membahas program legalisasi rumah di a
SIBOLGA (TargetL.Sumut) – Anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi Partai Golkar, Arhamuddin, menegaskan bahwa keberadaan wakil rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama bagi warga pesisir yang tinggal di atas laut dan tepi pantai.
Hal itu disampaikannya menanggapi gagasan besar Fraksi Golkar DPRD Sibolga di bawah pimpinan Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, S.H., M.A.P., M.I.Kom, yang tengah memperjuangkan program legalisasi rumah dan tempat usaha warga di atas laut agar dapat memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Arhamuddin, sudah menjadi kewajiban bagi setiap wakil rakyat, khususnya Fraksi Golkar, untuk berpikir dan bertindak demi kepentingan masyarakat luas, tanpa memandang di mana mereka tinggal.
“Kita sebagai wakil rakyat dari Fraksi Golkar wajib memikirkan kepentingan rakyat, apalagi masyarakat kita yang tinggal di pinggir laut dan pantai. Mereka juga berhak mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal dan usaha mereka,” ujar Arhamuddin, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, perjuangan ini tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis seperti BPN, agar program ini dapat segera diwujudkan.
“Di bawah pimpinan Pak Jamil Zeb Tumory, kita bersama Ketua DPD Partai Golkar Sibolga dan juga pimpinan DPRD Kota Sibolga sepakat memperjuangkan aspirasi masyarakat ini. Semoga langkah besar ini bisa segera terealisasi,” ucapnya.
Arhamuddin menambahkan, jika program ini berhasil diwujudkan, maka akan membuka lembaran baru bagi masyarakat pesisir Sibolga untuk hidup lebih sejahtera dan memiliki jaminan hukum atas tempat tinggal mereka.
“Ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi tentang pengakuan negara kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun hidup di kawasan pesisir. Dengan legalitas itu, mereka akan punya akses ekonomi dan masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Gagasan Fraksi Golkar ini juga disambut positif oleh Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kantor Pertanahan (BPN) yang menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian teknis sesuai aturan pertanahan yang berlaku.
Program ini kini menjadi sorotan publik dan mendapat dukungan luas dari masyarakat pesisir. Jika terealisasi, Sibolga akan menjadi daerah pertama di Sumatera Utara yang melegalkan rumah dan usaha di atas laut — tonggak sejarah baru bagi keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.(uki)