Golkar Sibolga Catat Sejarah Baru! Gagas Legalisasi Rumah di Atas Laut, Pertama di Sumatera Utara

Keterangan Foto:Pimpinan DPRD Kota Sibolga Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, S.H., M.A.P., M.I.Kom bersama Ketua Fraksi Golkar Hj. Syuryanti Sidabutar, S.K.M., dan anggota Fraksi Zunifaty Ziliwu serta Arhamuddin, saat memaparkan gagasan legalisasi rumah di atas laut yang kini viral dan menuai dukungan luas masyarakat Sibolga.

Keterangan Foto:Pimpinan DPRD Kota Sibolga Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, S.H., M.A.P., M.I.Kom bersama Ketua Fraksi Golkar Hj. Syuryanti Sidabutar, S.K.M., dan anggota Fraksi Zunifaty Ziliwu serta Arhamuddin, saat memaparkan gagasan legalisasi rumah d


SIBOLGA (infoSumut) – Sebuah terobosan besar lahir dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sibolga. Di bawah kepemimpinan Dr. (H.C.) H.M. Jamil Zeb Tumory, S.H., M.A.P., M.I.Kom, fraksi ini menggagas program bersejarah: legalisasi rumah dan tempat usaha warga yang berdiri di atas laut agar dapat memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gagasan yang kini viral di kalangan masyarakat itu disebut sebagai langkah pertama di Sumatera Utara, bahkan berpotensi menjadi model nasional dalam pengelolaan kawasan pesisir berbasis hukum dan kesejahteraan rakyat.

Didampingi Ketua Fraksi Golkar Hj. Syuryanti Sidabutar, S.K.M., serta anggota Zunifaty Ziliwu dan Arhamuddin, Jamil Zeb Tumory menegaskan bahwa inisiatif ini muncul dari kepedulian terhadap warga pesisir yang selama puluhan tahun tinggal di atas laut tanpa kejelasan status kepemilikan lahan dan bangunan.

“Kami melihat masyarakat pesisir ini bagian dari Sibolga yang harus mendapat perlakuan adil. Mereka sudah puluhan tahun tinggal dan berusaha di atas laut tanpa kepastian hukum. Inilah saatnya negara hadir memberi pengakuan,” ujar Dr. H.M. Jamil Zeb Tumory, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, legalisasi tersebut bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga tentang keadilan sosial dan peluang ekonomi baru bagi warga.
Dengan sertifikat resmi, warga pesisir bisa menjadikan aset mereka sebagai jaminan usaha atau agunan perbankan, sehingga dapat memperluas akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Ketika rakyat punya kepastian hukum, mereka punya masa depan. Sertifikat itu bukan sekadar kertas, tapi simbol pengakuan dan kemandirian,” tegas Jamil.

Langkah progresif ini juga mendapat dukungan kuat dari Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Kami menyambut baik gagasan Fraksi Golkar ini. Program tersebut sejalan dengan visi Pemko Sibolga untuk menata kawasan pesisir agar lebih tertib, aman, dan berdaya ekonomi,” ujar Kepala Dinas Perkim Sibolga.

Dukungan serupa datang dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Sibolga) yang menyatakan kesiapan untuk melakukan kajian teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemko Sibolga, sepanjang prosesnya mengikuti aturan hukum dan teknis pertanahan yang berlaku,” ungkap perwakilan BPN Sibolga.

Gagasan Fraksi Golkar ini kini menuai respons positif dari masyarakat pesisir. Banyak warga berharap program ini segera direalisasikan, karena selama ini mereka hanya bermimpi memiliki bukti kepemilikan sah atas tempat tinggal dan usaha mereka di atas laut.

Apabila terwujud, Sibolga akan mencatat sejarah sebagai kota pertama di Sumatera Utara yang melegalkan kepemilikan rumah dan usaha di atas laut — membuka babak baru pembangunan pesisir yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi kesejahteraan rakyat.(red) 




#DPR
SHARE :
LINK TERKAIT