Imigrasi Sibolga dan Disnaker Tapteng Bersinergi Perkuat Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Sibolga dan Disnaker Tapteng Bersinergi Perkuat Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Sibolga dan Disnaker Tapteng Bersinergi Perkuat Pengawasan Orang Asing



Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara bersama perwakilan instansi terkait saat Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Tapanuli Tengah di Aula Hotel PIA Pandan, Senin (14/9/2026).

PANDAN, TargetLiputan — Pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Tapanuli Tengah diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pengawasan, khususnya terhadap orang asing yang melakukan aktivitas di sektor ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tapanuli Tengah yang digelar di Aula Hotel PIA Pandan, Senin (14/9/2026).

Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum pertemuan antarinstansi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat pertukaran informasi, membangun komunikasi dan menyamakan langkah dalam melakukan pengawasan orang asing di wilayah Tapanuli Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menegaskan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurut Akbar, keberadaan TIMPORA menjadi instrumen penting untuk membangun koordinasi yang lebih efektif antara Imigrasi dengan instansi pemerintah maupun unsur terkait lainnya.

“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Melalui TIMPORA, koordinasi dapat diperkuat sehingga informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Akbar.

Ia mengatakan, kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Tengah memiliki arti penting karena berkaitan dengan aktivitas orang asing di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya koordinasi tersebut, informasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing dapat dikomunikasikan secara lebih baik antara instansi terkait, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara terpadu.

Rapat koordinasi dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait dan unsur Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah. Peserta mengikuti pemaparan mengenai tugas dan fungsi TIMPORA sebelum dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Dalam forum tersebut, peserta turut menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, mengatakan pertukaran informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing perlu dikomunikasikan dengan baik. Ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini dan memperkuat pengawasan secara bersama-sama,” kata Rizqan.

Menurutnya, TIMPORA tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga menjadi wadah koordinasi untuk membangun kesamaan pemahaman antarinstansi terhadap persoalan yang berkaitan dengan orang asing.

“Dengan koordinasi yang terbangun, masing-masing instansi dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Imigrasi Sibolga dan Disnaker Tapteng menjadi bagian dari penguatan mekanisme koordinasi tersebut. Kerja sama diarahkan untuk mendukung pengawasan terhadap kegiatan orang asing, terutama yang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.

Imigrasi Sibolga juga mendorong seluruh anggota TIMPORA untuk aktif menyampaikan informasi apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang memerlukan perhatian.

Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap orang asing yang berada dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan keimigrasian dan peraturan terkait lainnya.

Rapat koordinasi TIMPORA Kabupaten Tapanuli Tengah ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.(red)

Melalui penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga bersama TIMPORA Kabupaten Tapanuli Tengah berupaya membangun sistem pengawasan orang asing yang semakin terintegrasi.

Sinergi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat deteksi dini, mempercepat pertukaran informasi dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Kabupaten Tapanuli Tengah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.


#BUMN
SHARE :
LINK TERKAIT