
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Sibolga. Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di Aula Hotel Wisata Indah, Kota Sibolga, Kamis (10/9/2026).
Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Aula Hotel Wisata Indah, Kota Sibolga, Kamis (10/9/2026).
Sibolga (Target Liputan Sumut ) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Sibolga.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di Aula Hotel Wisata Indah, Kota Sibolga, Kamis (10/9/2026).
Rakor diikuti sejumlah perwakilan instansi terkait di Kota Sibolga. Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat komunikasi, pertukaran informasi, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan laporan panitia, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan rapat koordinasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara.
Dalam sambutannya, Akbar menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam melakukan pengawasan orang asing. Menurutnya, keberadaan TIMPORA menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi antinstansi sehingga pengawasan dapat dilakukan secara terpadu.
Akbar Drajat Bogitara mengatakan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi seluruh unsur terkait agar keberadaan dan aktivitas mereka tetap berada dalam koridor ketentuan keimigrasian.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tugas dan fungsi TIMPORA, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Sibolga.
Sesi pemaparan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta dari instansi terkait aktif menyampaikan pertanyaan mengenai keberadaan orang asing sekaligus memberikan masukan terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, mengatakan rakor tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi antarlembaga.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi dengan seluruh anggota TIMPORA. Informasi dari masing-masing instansi sangat penting bagi kami dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Sibolga,” ujar Rizqan.
Menurut Rizqan, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai instansi, terutama dalam pertukaran informasi yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat maupun instansi yang mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Imigrasi Sibolga berharap komunikasi, koordinasi dan pertukaran informasi antaranggota TIMPORA semakin kuat. Dengan demikian, setiap informasi maupun potensi permasalahan terkait orang asing dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Kegiatan Rakor TIMPORA berlangsung aman, tertib dan lancar. Forum tersebut sekaligus menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih efektif, terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan orang asing tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.(uki)