Imigrasi Sibolga Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Sinergi TIMPORA

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi lintas instansi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kota Sibolga yang digelar di Aula Hotel Wisata Indah, Kamis (10/9/2026).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi lintas instansi. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kota Sibolg

Keterangan Foto: Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, saat mengikuti Rapat Koordinasi TIMPORA di Kota Sibolga, Kamis (10/9/2026).

SIBOLGA (TL)– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi lintas instansi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kota Sibolga yang digelar di Aula Hotel Wisata Indah, Kamis (10/9/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, mengatakan rapat koordinasi menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komunikasi antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan orang asing.

"Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi dengan seluruh anggota TIMPORA. Informasi dari masing-masing instansi sangat penting bagi kami dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Sibolga," ujar Rizqan.

Menurutnya, pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan dukungan dari seluruh unsur terkait untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizqan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan. Informasi dari masyarakat maupun instansi terkait dapat menjadi bahan bagi Imigrasi untuk melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan.

"Kami mengimbau masyarakat maupun instansi yang mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan agar segera menyampaikan informasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga," katanya.

Rapat koordinasi TIMPORA berlangsung aman, tertib dan lancar. Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat komunikasi, pertukaran informasi dan kesepahaman antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kota Sibolga.

Pengawasan orang asing tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.(red)

#BUMN
SHARE :
LINK TERKAIT