
Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara (tengah), bersama jajaran pegawai dan peserta kegiatan saat launching program BIKKA (Bimbingan Konseling Keimigrasian Gratis bagi Penjamin dan WNA) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (23/10/2025). Program ini menjadi langkah edukatif dalam menekan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Sibolga.
Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara (tengah), bersama jajaran pegawai dan peserta kegiatan saat launching program BIKKA (Bimbingan Konseling Keimigrasian Gratis bagi Penjamin dan WNA) di Kabupaten Tapanuli S
Sibolga, 23 Oktober 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga secara resmi meluncurkan program inovatif bertajuk BIKKA (Bimbingan Konseling Keimigrasian Gratis bagi Penjamin dan Warga Negara Asing).
Program ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih edukatif, preventif, dan humanis, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Acara peluncuran yang digelar di Kabupaten Tapanuli Selatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari perwakilan perusahaan, para penjamin dan pengguna jasa keimigrasian, tokoh masyarakat, hingga warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga.
Selain peluncuran program, kegiatan juga dirangkai dengan sesi sosialisasi perdana BIKKA, di mana peserta mendapatkan pemahaman langsung dari petugas imigrasi mengenai aturan dan kewajiban keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program BIKKA merupakan gagasan aksi perubahan yang berangkat dari semangat untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Program ini adalah bentuk inovasi pelayanan publik yang lahir dari semangat untuk memperbaiki kualitas layanan. Keimigrasian kini harus lebih melayani, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Akbar.
Ia menjelaskan, keimigrasian tidak lagi hanya identik dengan pengawasan dan administrasi orang asing, tetapi telah bertransformasi menjadi fasilitator pembangunan nasional. Melalui BIKKA, Imigrasi Sibolga ingin memperkuat fungsi edukatif dan pembinaan kepada masyarakat agar potensi pelanggaran hukum keimigrasian dapat diminimalisir sejak dini.
“Imigrasi bukan hanya institusi yang mengeluarkan paspor atau izin tinggal. Kami juga hadir sebagai lembaga pembina dan pengayom masyarakat. Dengan adanya BIKKA, kami ingin memberikan pemahaman hukum yang komprehensif agar pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi,” tegasnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Sibolga masih menemukan sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian, baik oleh WNA maupun penjamin, yang umumnya disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan dan kewajiban administratif.
Kondisi ini mendorong lahirnya program BIKKA sebagai solusi preventif dan edukatif untuk menekan pelanggaran di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga.
Melalui program ini, peserta mendapatkan bimbingan konseling langsung dari petugas keimigrasian yang kompeten. Materi yang disampaikan mencakup:
Hak dan kewajiban penjamin serta WNA,
Prosedur izin tinggal dan pelaporan,
Ketentuan hukum keimigrasian, serta
Konsekuensi hukum atas pelanggaran izin dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Selain itu, BIKKA juga membuka ruang dialog dua arah antara petugas dan peserta. Metode komunikasi yang interaktif diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi keimigrasian sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tertib hukum.
“Selama ini masih banyak penjamin maupun WNA yang belum memahami secara utuh tata cara dan kewajiban mereka. BIKKA hadir dengan pendekatan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada pencegahan, bukan penindakan,” jelas Akbar.
Lebih dari sekadar program pembinaan, BIKKA juga menjadi sarana memperkuat citra positif Imigrasi sebagai lembaga publik yang terbuka, ramah, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui layanan konsultasi gratis ini, penjamin dan WNA dapat berkonsultasi langsung tanpa biaya, sekaligus menjadi bagian dari strategi Imigrasi dalam memperluas edukasi hukum keimigrasian ke seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat melihat Imigrasi sebagai mitra, bukan sekadar lembaga pengawasan. BIKKA adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berintegritas,” pungkas Akbar.(uki)